FayBlog

No Deskripsi !!

Laman

  • Beranda
  • Galeri
  • Software
  • My Almamater
  • Tip&Trik

Jumat, 20 Mei 2011

[KlinikHukum] Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris

[KlinikHukum] Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris
Diposting oleh Rifai Usman di 01.33
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Dokument

Kamus Hukum BAB II Tinjauan Pustaka ( Pengertian Tindak Pidana, Korupsi) BAB III (pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi,Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi)

Daftar Link

  • HukumOnline.com

Pengikut

Search

Profil

Foto saya
Ambon, Ambon/Maluku, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2011 (20)
    • ►  September (1)
    • ►  Juli (1)
    • ▼  Mei (3)
      • Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil
      • P-18,P-19, P-21............
      • [KlinikHukum] Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan...
    • ►  April (6)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Februari (7)

Entri Populer

  • (tanpa judul)
    PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA       Upaya Administratif (Pasal 48)   Upaya Administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh...
  • Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi
    Menurut J. Soewartojo ada beberapa bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut: Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu koru...
  • HAK TANGGUNGAN
    DEFENISI HAK TANGGUNGAN Dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT dinyatakan bahwa Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah s...
  • Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam
    Peraturan Perundang-undangan RI yang mengatur Kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam Undang Undang Nomor 10...
  • Pengertian Tindak Pidana
    I stilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu stafbaar feit. Walaupun istilah ini terda...
Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh mariusFM77. Diberdayakan oleh Blogger.