Sabtu, 19 Februari 2011

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu stafbaar feit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana tersebut. Karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu.

Menurut Moeljatno tindak pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut

Pengertian straafbaarfeit menurut Simons dalam rumusannya adalah Tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-
Undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.

Rumusan pengertian tindak pidana (straafbaarfeit) yang dinyatakan oleh Simons juga diatur dalam asas hukum pidana Indonesia, yaitu asas legalitas (principle of legality) atau dalam bahasa latin biasanya dikenal dengan Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali. maksudnya bahwa Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, ketentuan yang senada dengan asas tersebut juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu : Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam perundang- Pasal tersebut.

Tindak pidana akan melahirkan pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat terjadi setelah sebelumnya seseorang melakukan tindak pidana, dimana pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan asas yang berbeda yaitu dengan asas yang tidak tertulis Tiada pidana tanpa kesalahan

Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam Hukum Pidana. Tindak Pidana adalah pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan (crime atau verbrechen atau misdaad) yang biasa diartikan seeara yuridis (hukum) atau secara kriminologis.

Barda Nawawi Arief menyatakan tindak pidana secara umum dapat diartikan sebagai perbuatan yang melawan hukum baik secara formal maupun secara materiil.
Menurut Wirjono Projodikoro, "Bahwa pengertian tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana, sedangkan menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana, bagi yang melanggar perbuatan tersebut. Jadi perbuatan yang dapat dikenakan pidana dibagi menjadi 2 (dua), yakni sebagai berikut:
1. Perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
2. Orang yang melanggar larangan itu.

Di dalam perundang-undangan tindak pidana sering disebut dengan berbagai istilah seperti: perbuatan pidana (UU Drt 1951 No. 1), peristiwa pidana (Konstitusi RIS maupun UUDS 1950) dan dalam ilmu pengetahuan hukum sering disebut dengan "delik". Istilah lain menunjuk kepada pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perkara hukuman pidana dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar