Kamis, 24 Februari 2011

Pengantar HUkum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana (Hukum Formiil) 
  • dikaji dari prosesnya. Hukum Acara Pidana merupakan aturan hukum yang mengatur hak dan wewenang dari alat negara/aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran terhadap hukum pidana, disamping hak dan kewajiban tersangka, terdakwa maupun terpidana dan narapidana selama menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani pidana.
  •  dikaji dari pendekatan sistem, Hukum acara Pidana adalah merupakan sistem kerja bertahap, dimana proses penegakan hukum dimulai dari proses pemeriksaan pendahuluan, pemerikasan pengadilan sampai pelaksanaan putusan, dimana pada masing-masing tahapan proses pemeriksaan, terdapat prinsip dasar mengenai bagaimana tersangka, terdakwa maupun terpidana diperlakukan sebagai subjek dan bukan sebagai objek dengan tetap mengutamakan asas-asas hukum yang berlaku di dalam hukum acara pidana.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM PIDANA MATERIEL, HUKUM PIDANA FORMIL DAN HUKUM PELAKSANA PIDANA
Hukum Pidana Materiil
1. Tindak Pidana
2. Pertanggugjawaban pidana
3. Pidana

Hukum Pidana Formil
1. pedoman/dasar untuk membuat terang tindak pidana
2. menemukan "siapa" pelaku tindak pidana, dan apakah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana
3. memproses pelaku"
  • sebagai tersangka/terdakwa oleh penyidik dan atau penuntut umum serta dapat dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan sebagai terpidana
  •  Dipidana, jika sesuai kesalahan yang terbukti dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau membebaskannya dari pidana yang diacamkan.
 Hukum Pelakasana Pidana:

1.melaksanakan putusan
2.mengawasi pelaksanaan putusan.

Hukum Acara Pidana pada prinsipnya menentukan 2 hal penting untuk mencari "kebenaran materiil" yakni :
a.pemeriksaan penyidikan atau pemerikasaan pendahuluan atau pemerikasan sebelum didepan sidang pengadilan dan
b. pemerikasaan di depan sidang pengadilan:
    1. Pemeriksaan Pendahuluan atau penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan barang bukti, dan
    2. pemeriksaan di sidang pengadilan adalah pemerikasaan oleh hakim untuk menentukan pendapat berdasarkan keyakinan dari hasil pembuktian sehingga diperoleh alasan untuk menjatuhkan putusan berupa :
a. pembebasan ("Vrijepraak)
b. penjatuhan pidana jika ada kesalahan, dan
c. lepas dari tuntutan hukum ("Onslag van rechtsvervolging).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar