- Supomo, 1967
Hukum Waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda (IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada turunannya - Ter Haar , 1950 : 197
Hukum waris adalah Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi. - Wirjono Prodjodikoro, 1976
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. - Prof. Mr.M.J.A Von Mourik
Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia. - J. Satrio, SH
Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu / beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan - Efendi Perangin SH
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya - Menurut Prof Ali Afandi SH
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. - H. Abdullah Syah, 1994
pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris
Minggu, 20 Februari 2011
Pengertian Hukum Waris
Pengertian Hukum Waris menurut para ahli :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar