- Penyidik
- Perintah Penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari ( Pasal 24 ayat 1 KUHAP
- dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari ( Pasal 24 ayat 2 KUHAP )
- Penuntut Umum
- Perintah penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya berlaku paling lama 20 hari ( Pasal 25 ayat 1 KUHAP )
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari ( Pasal 25 ayat 2 KUHAP )
- Pengadilan Negeri
- Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dalam pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari ( pasal 26 ayat 1 KUHAP )
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan paling lama 60 hari ( Pasal 26 ayat 2 KUHAP )
- Pengadilan Tinggi
- Hakim pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari ( pasal 27 ayat 1 KUHAP )
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari ( Pasal 27 ayat 2 KUHAP )
- Mahkamah Agung
- Hakim Mahkamah agung yang mengadili perkara sebagaimana dalam pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari ( pasal 28 ayat 1 KUHAP )
- apabila diperlukan guna kepentingan pemerikasaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 hari ( pasal 28 ayat 2 KUHAP )
Jumlah lamanya penahanan yang dilakukan dari tingkat Penyidik sampai pada tingkat Mahkamah Agung adalah :
60 hari (penyidik ) + 50 hari ( penuntut Umum ) + 90 hari ( pengadilan Negeri ) + 90 hari ( pengadilan Tinggi ) + 110 hari ( Mahkamah Agung ) = 400 hari.
Sabtu, 19 Februari 2011
Batas waktu Penahanan
Batas waktu Penahanan oleh Pihak Penyidik samapi pada tingkat Mahkamah Agung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagaimana kalau surat penahanan dari mahkamah agung belum turun2 ?
BalasHapus