Rabu, 20 April 2011

PRAKTEK HAK ULAYAT LAUT DI IRIAN JAYA)

A. PENDAHULUAN

Secara konsepsional kearifan lokal yang berkembang di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat Laut merupakan terjemahan dari bahasa Inggeris, sea tenure. Seorang pakar kelautan, Laundsgaarde menyebutkan bahwa istilah sea tenure mengacu kepada seperangkat hak dan kewajiban timbal balik yang muncul dalam hubungannya dengan kepemilikan wilayah laut. Selanjutnya Wahyono, mengutip Sudo (1983) mengatakan bahwa sea tanure merupakan suatu sistem, dimana beberapa orang atau kelompok sosial memanfaatkan wilayah laut, mengatur tingkat eksploitasinya termasuk melindunginya dari eksploitasi yang berlebihan (over exploitation). Oleh karena itu melengkapi batasan Sudo, Akimido (1991) mengatakan bahwa hak-hak kepemilikan (property right), mempunyai konotasi sebagai memiliki (to own), memasuki (to acces), dan memanfaatkan (to use).

Pengetahuan masyarakat lokal yang terakumulasi sepanjang sejarah hidup mereka mempunyai peranan sangat besar. Pandangan bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan sistem kepercayaan yang menekankan penghormatan terhadap lingkungan alam merupakan nilai yang sangat positif untuk pembangunan berkelanjutan (Gadgil, et al., 1993). Konsep sistem pengetahuan lokal berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan lokal atau tradisional (Mitcheli, 1997).

Hak ulayat laut (sea tenure) merupakan seperangkat aturan atau praktek pengelolaan wilayah laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya, yang menyangkut siapa yang memiliki hak atas suatu wilayah, jenis sumber daya yang boleh ditangkap dan teknik mengeksploitasi sumber daya yang diperkenankan. Hak ulayat laut mengacu pada seperangkat hak dan kewajiban timbal balik yang muncul dalam institusi bersama. Konsep kepemilikan jika diterapkan pada sumber daya mengandung arti sebagai suatu kelembagaan sosial primer yang memiliki susunan dan fungsi untuk mengatur sumber daya yang lebih didasarkan pada kebiasaan, larangan-larangan dan kekeluargaan.

Masyarakat Nelayan yang mendiami kawasan perairan pantai utara Irian Jaya merupakan salah satu daerah yang mempunyai Hak ulayat Laut dalam menjaga dan mengeksploitasi sumber daya laut. Suatu kesimpulan yang membahas mengenai HUL mengatakan bahwa peubah-peubah pokok dalan kajian HUL meliputi: wilayah, unit pemilik sosial, legalitas (legality) beserta pelaksanaannya (enforcement).

Wilayah dalam konteks HUL tidak hanya terbatas pada pembatasan luas wilayah, tetapi juga pada eksklusivitas wilayah. Ekskluvitas wilayah ini dapat juga berlaku pada sumberdaya kelautan, teknologi yang digunakan, tingkat eksploitasinya, dan batas-batas yang bersifat temporal (Satria, 2002).

B. PEMBAHASAN

  1. Kepemilikan Wilayah

Masyarakat nelayan yang mendiami kawasan perairan pantai utara Irian Jaya (Masyarakat Nelayan Tobat dan Engros (perairan teluk Yotefa), Nelayan Demta (perairan Teluk Demta), nelayan indokisi dan Tablasafu (perairan teluk tanah merah). ) umumnya mengenal praktek kepemilikan wilayah perairan pantai sebagai tempat mencari ikan dan tempat melakukan eksploitasi sumber daya kelautan.

Kepemilikan suatu kawasan wilayah laut bagi masyarakat perairan pantai utara Irian Jaya didasarkan atas beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor perhubungan. Selain dari beberpa faktor tersebut faktor kepercayaan (aspek kepercayaan) juga merupakan faktor dalam kepemilikan wilayah laut. Penguasaan suatu kawasan perairan tertentu yang berhubungan dengan sistem kepercayaan masyarakat pada umumnya berlaku di semua masyarakat nelayan kecuali masyarakat nelayan di desa Bindusi Kecamatan Biak timur, Kabupaten Biak Numfor, yang penguasaan wilayah laut semata-mata karena faktor ekonomi.

Bromley dan Cernea (1989) menyatakan bahwa pemilikan dan penguasaan sumber daya alam merupakan suatu hak, kewenangan dan tanggung jawab pribadi pemilik dalam hubungannya dengan pribadi pihak lain terhadap pemanfaatan suatu sumber daya alam. Selanjutnya Wahyono, mengutip Sudo (1983) mengatakan bahwa sea tanure merupakan suatu sistem, dimana beberapa orang atau kelompok sosial memanfaatkan wilayah laut, mengatur tingkat eksploitasinya termasuk melindunginya dari eksploitasi yang berlebihan (over exploitation). Oleh karena itu melengkapi batasan Sudo, Akimido (1991) mengatakan bahwa hak-hak kepemilikan (property right), mempunyai konotasi sebagai memiliki (to own), memasuki (to acces), dan memanfaatkan (to use).Konotasi semacam ini tidak hanya mengacu pada wilayah penangkapan (fishing ground), tetapi juga mengacu pada tehnik-tehnik penangkapan, peralatan penangkapan, teknologi yang digunakan bahkan sumberdaya yang ditangkap dan dikumpulkan.

Berhubungan dengan hal tersebut praktek kepemilikan wilayah perairan laut oleh kelompok-kelompok masyarakat suku yang mendiami wilayah perairan pantai utara Irian Jaya dalam perkembangannya semakin diperkuat oleh kehadiran nelayan pendatang yang mengoperasikan teknologi penangkapan ikan modern, dengan kemampuan tingkat eksploitasi yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan alat penangkapan ikan yang digunakan masyarakat setempat (kasus masyarakat nelayan Tobati, Enggros dan Bindusi).

Pola pemilikan dan penguasaan wilayah perairan laut pada masyarakat nelayan yang mendiami wilayah perairan pantai utara irian jaya adalah Milik Masyarakat atau Komunal (common property) yaitu suku yang disebut sebagai suku laut. Kelompok masyarakat ini yang telah melembaga, dengan ikatan norma-norma atau hukum adat yang mengatur pemanfaatan Sumer Daya Laut tersebut dan merupakan cikal bakal pendiri desa atau orang yang pertama kali mendiami suatu kawasan perairan tertentu (suku Tiert Urpiji di Kampung Ambora (Demta), Suku Muris Kecil (Demta).

Penguasaan wilayah perairan laut tertentu oleh kampung atau desa, didorong oleh adanya kepentingan pemerintah setempaat untuk melindungi nelayan setempat dari persaingan yang tidak seimbang dalam mengeksploitasi sumber daya laut antara nelayan pendatang dan nelayan setempat, kecuali itu, tindakan ini juga didorong oleh semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti penting upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat.

Berdasarkan kajian Wahyono dkk (2000) tentang HUL di kawasan timur Indonesia ternyata menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan. Persamaan yang mencolok yakni klaim terhadap wilayah HUL hanya meliputi wilayah penangkapan (fishing ground) yang secara tradisional dieksploitasi oleh kelompok-kelompok masyarakat nelayan setempat. Secara umum diilustrasikan bahwa batas-batas wilayah HUL dihubungkan dengan kondisi darat dan laut yang paling berdekatan dari wilayah laut yang diklaim misalnya teluk, tanjung, gunung, bukit, terumbu karang, pulau-pulau, garis pasang surut air laut (meti), perairan dangkal, laut dengan jarak tertentu dari garis pantai. Di samping batasan yang sifatnya alamiah ini, di Maluku sistem pembatasan juga dilakukan dengan cara pemberian patok.

Tabel tanda-tanda batas Wilayah Hak Ulayat Laut (HUL) di Irian Jaya

Tanda Batas

Keterangan 

Teluk, tanjung, gunung, pantai, sungai, batas desa/kampung, terumbu karang, pohon besar, dan pasir pantai

Tanda-tanda HUL ini dipakai oleh masyarakat nelayan Endokisi, kampung Tobati dan Enggros, Demta dan Tablasufa serta kampung Kayu Batu, Kayu Pulo


 

Disamping penguasaan wilayah perairan oleh suku-suku kecil (suku keret), suku-suku besar dan kampung atau desa, dikenal pula pemilikan laut pada lokasi tertentu, yaitu tempat dilangsungkannya upacara adat kelautan, seperti upacara adat memanggil ikan dan upacara Pele karang.
Pele karang adalalah tempat dilangsungkannya upacara adat laut, yakni pelanggaran pengambilan ikan pada tempat tertentu selama kurun waktu tertentu (enam sampai satu tahun). Upacara adat ini biasanya dilakukan untuk menghadapi upacara-upacara adat yang memerlukan jumlah ikan yang banyak, seperti pelantikan Ondoafi. Wilayah perairan tempat dilangsungkan upacara adat pele karang ini adalah milik suku laut.

  1. Unit Sosial Pemegang Hak

Unit sosial pemegang hak ulayat laut adalah suku-suku laut terbesar, kemudian sebagian dialihkan hak kepemilikannya kepada suku-suku kecil (keret), dan pada perkembangannya selanjutnya, desa atau kampung juga mengklaim wilayah perairan laut dengan pertimbangan untuk melindungi penduduk setempat dari tekanan-tekanan nelayan pendatang serta pertimbangan pelestarian lingkungan dari eksploitasi yang berlebihan maupun penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.

Pemahaman mengenai pemegang hak wilayah laut pada kawasan perairan menjadi penting terutama dalam hal melakukan eksploitasi laut dengan menggunkan alat tangkap yang modern atau alat tangkap masyarakat setempat. Pemahaman mengenai unit pemegang hak ini dilakukan juga untuk menghindari konflik yang terjadi antara nelayan-nelayan pendatang dengan nelayan setempat serta untuk perizinan dalam melakukan eksploitasi laut.

Sistem Pengelolaan Hak Ulayat Laut di wilayah perairan pantai Utara Irian Jaya

Organisai pelaksana 

Unit pemegang hak 

Eksluvisitas Aturan Pengelolaan 

Dewan Adat 

Ondoafi 

Jenis sumberdaya, alat tangkap, pelaksana penangkapan dan pelestarian lingkungan laut


 

  1. Peralihan Hak Kepemilikan wilayah Laut

Prose peralihan hak kepemilikan wilayah laut yang dilakukan masyarakat nelayan perairan pantai Utara Irian Jaya pada umumnya dilakukan dengan cara proses kawin yang dilakukan antara suku laut dan suku darat. Terjadinya proses kawin antara suku darat dan suku laut bermula dari adanya pertukaran barang (barter). Suku-suku darat yang menghasilkan produk-produk pertanian (sagu, talas, ubi jalar (betatas), dan sayur-sayuran, sedangkan suku laut menghasilkan ikan. Untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing maka terjadilah pertukaran barang tersebut. Intensitas inilah yang menyebabkan terjadinya perkawinan antara suku darat dan suku laut. Selain proses kawin adapun tindakan penekanan yang dilakukan kepada suku Demena melalui hobatan atau kekuatan magis.

Dari proses peralihan inilah maka suku laut yang awalnya tidak memiliki wilayah darat kini sudah memiliki wilayah darat dan begitu sebaliknya suku darat yang pada awalnya tidak memiliki wilayah laut kini sudah memiliki wilayah laut.

  1. Dampak dari Peralihan Kepemilikan Wilayah Laut

Implikasi dari proses kawin antara suku darat dan suku laut ini menjadikan identitas mereka menjadi tidak jelas. Contohnya, suku-suku yang tinggal di perairan Teluk Yotefa dalam kondisi sekarang ini sulit diketahui identitasnya, apakah termasuk suku darat atau suku laut. Pada masyarakat Tobati dan Enggros misalnya, terdapat nama-nama kepala suku babi (suku darat) seperti suku Hai, Mano dan Merauje, tetapi mereka tinggal di laut. Kepala suku ikan yakni Sanyi, dan kepala suku jaring yakni Drunyi, mereka tinggal di darat dan menguasai tanah darat yang luas, dan bahkan mereka pun terlibat dalam proses transaksi jual-beli tanah adat dengan kaum pendatang. Suku dawir yang menyatakan dirinya suku darat berkuasa atas darat dan hutan bakau disekitar kampung Tobati, meskipun mereka tinggal di laut.

  1. Legalitas Hak Ulayat Laut

Legalitas hak ulayat laut adalah tingkat keabsahan dari hukum adat laut. Keabsahan hukum adat kelautan sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya pengakuan aturan-aturan, norma-norma dan pranata sosial yang menyangkut segala aspek pengelolaan wilayah laut oleh masyarakat setempat. Berbicara mengenai aspek legalitas hak ulayat laut juga menyangkut soal bagaimana aturan-aturan adat itu di buat, siapa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan aturan tersebut, dan bagaimana aturan-aturan itu dilaksanakan..

Aturan-aturan hukum adat tentang hak ulayat laut akan dilaksanakan apabila ada konflik-konflik yang terjadi antara nelayan pendatang dan nelayan setempat terkait dengan masalah izin dalam melakukan eksploitasi laut atau karena ada upacara-upacara adat perkawinan atau upacara kematian.

Dalam kaitanya dengan praktik hak ulayat laut, hukum adat ini diberikan kepada tempat-tempat yang sedang dilindungi. Fungsi adat ini, dahulunya tampak bukan semata-mata untuk mengumpulkan ikan dengan cara melarang seseorang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ditempat yang dilindungi, tetapi juga berkaitan dengan sistem kepercayaan, yakni untuk menjaga kesucian dan kekeramatan tempat tinggal leluhur suku-suku besar penguasa laut.

    Dalam perkembangannya sehubungan dengan semakin meningkatnya komersialisasi terhadap produk sumberdaya laut, maka aturan-aturan adat pun berubah, demikian juga bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, umumnya menyangkut soal pelanggaran wilayah penangkapan, atau soal perizinan untuk mengoperasikan alat tangkap ikan baru yang akan dioperasikan.


 

KESIMPULAN :

  • Variabel-variabel pokok dalam kajian Praktek Hak Ulayat Laut di Irian Jaya adalah menyangkut :
    • Kepemilikan wilayah
    • Unit social pemegang hak
    • Legalitas (legalitiy) hak ulayat laut beserta pelaksanaannya (enforcement)
  • Wilayah HUL hanya meliputi wilayah penangkapan (fishing ground) yang secara tradisional dieksploitasi oleh kelompok-kelompok masyarakat nelayan setempat. Secara umum diilustrasikan bahwa batas-batas wilayah HUL dihubungkan dengan kondisi darat dan laut yang paling berdekatan dari wilayah laut yang diklaim misalnya teluk, tanjung, gunung, bukit, terumbu karang, pulau-pulau, garis pasang surut air laut (meti), perairan dangkal, laut dengan jarak tertentu dari garis pantai.
  • Unit social pemegang hak Di Irian Jaya, yang dilibatkan adalah ondoafi (kepala suku), kepala desa dan gereja. Keputusan-keputusan terpenting mengenai aturan kelautan dan perikanan terletak di tangan Ondoafi. Kewenangan dari ondoafi dalam pengelolaan sumberdaya laut adalah jenis sumberdaya laut yang boleh dan tidak boleh di tangkap, jenis alat tangkap yang digunakan, pihak-pihak yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam penangkapan sumberdaya laut dan pengaturan waktu-waktu yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan untuk penangkapan serta perlindungan laut.
  • Legalitas hak ulayat laut adalah tingkat keabsahan dari hukum adat laut. Keabsahan hukum adat kelautan sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya pengakuan aturan-aturan, norma-norma dan pranata sosial yang menyangkut segala aspek pengelolaan wilayah laut oleh masyarakat setempat


 


 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

Dahuri, R., J. Rais, S.P. Ginting, M.J.Sitepu, 1996. Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. PT. Pradnya Paramita. Jakarta

Satria, Arif.. 2002b. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Penerbit Cidesindo

Saad S. 2000. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan (eksistensi dan prospek pengaturannya di Indonesia). [Disertasi] Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta

Wahyono, Ary., A. Rahman Patji., D.S. Laksono., Ratna, Indrawasih., Sudiyono., dan Sumiati, Ali. 2000. Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.


 

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar