Rabu, 20 April 2011

Sistem Peradilan sengketa adat yang perlu dikembangkan

  • Sistem Peradilan atau Penyelesaian sengketa adat yang perlu dikembangkan.
Secara umum, masyarakat setempat cenderung lebih memilih menyelesaikan sengketa yang mereka alami melalui mekanisme lokal yang ada dan terdekat dengan mereka. Adapun kasus atau sengketa yang dialami oleh masyarakat yang diproses dalam penyelesaian sengketa adat meliputi kasus perdata, terutama tanah (batas tanah dan warisan) dan kasus keluarga serta pidana ringan antara lain perkelahian antar pemuda di lingkungan komunitas dan penganiayaan ringan. Cukup banyak pilihan penyelesaian sengketa yang ada di lingkungan masyarakat. Namun sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, Raja atau kepala desa lah yang mempunyai posisi sentral serta memiliki peranan dan pengaruh yang besar dalam penyelesaian sengketa adat Raja menengahi dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan dan kasus yang ada di masyarakat, baik perdata dan pidana. Di komunitas Maluku, Raja dikenal sebagai pihak pemutus akhir dalam kasus atau sengketa yang sulit ditangani. Selain itu, Kepala Suku yang setara dengan Kepala Dusun juga kerap menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa di tingkat komunitas (masyarakat adat lokal)
Mekanisme sistem penyelesaian sengketa adat lokal yang perlu dikembangkan dalam proes peradilan di lingkungan masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah adalah sebagai berikut ::
  1. Pengaduan penyelesaian sengketa adat masuk ke pihak aktor penyelesai sengketa (misalnya Raja, tokoh agam atau tokoh masyarakat). Di tingkat desa atau Negeri, ada juga kasus yang diajukan ke Saniri Negeri terlebih dahulu sebelum diajukan ke pihak Raja. Apabila kasus adalah pidana berat, maka diajukan ke pihak Kepolisian.
  2. Para pihak dipanggil dan diwawancara dalam suatu pertemuan terbuka. Untuk tingkat desa/negeri, biasanya juga dihadiri oleh Saniri Negeri;
  3. Raja/tokoh agama/tokoh masyarakat kemudian menganalisa kasus dan hasil wawancara;
  4. Untuk kasus tanah, Raja akan meminta bantuan pihak Saniri terutama dalam melakukan investigasi;
  5. Raja memanggil para pihak untuk mengambil putusan sekaligus bernegosiasi mengenai sanksi nya. Apabila para pihak sepakat dengan hasil nya, maka biasanya ditulis suatu Berita Acara sederhana yang ditandatangani oleh para pihak.

 
  • Tujuan dari upaya pengembangan sistem peradilan atau mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat lokal.
Dari berbagai mekanisme penyelesaian sengketa adat yang berlaku di kalangan masyarakat lokal baik itu sengketa batas tanah, perkelahian antar pemuda, maupun warisan, adapun, menurut masyarakat adat, tujuan dari upaya yang dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa adat setempat adalah :
  • Menjaga keharmonisan dan pemulihan relasi antara masyarakat adat setempat
  • Proses penyelesaian sengketa adat dapat menghemat waktu dan biaya dari para pihak yang bersengketa.
  • Untuk mencegah dan menghindari keputusan-keputusan yang bersifat memihak dan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak yang bersengketa.
  • Menjaga, memajukan dan melestarikan adat istiadat dan hukum adat yang hidup di Negeri;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Negeri; serta mendamaikan perselisihan masyarakat Negeri;

 
  • Lingkungan Politik (Politik Hukum) yang memberikan ruang lingkup bagi perkembangan peradilan adat atau penyelesaian sengketa lokal lainnya.
Sebagaimana terjadi di wilayah dan desa lain di Indonesia, provinsi Maluku juga mengalami transisi atau perubahan dari Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ke Kebijakan Desentralisasi (Otonomi Daerah). Pemberlakuan UU No. 5 tahun 1979 telah melemahkan keberadaan institusi lokal. UU No.5 tahun 1979 menyebabkan terjadinya "pembagian kekuasaan" antara pemerintah desa dan adat setempat. Padahal sebelumnya, kedudukan Raja Negeri sangat kuat, kebanyakan dari mereka menguasai sampai sekitar 12 Desa. Namun UU tersebut kemudian menempatkan Kepala Desa terpilih di desa-desa di seluruh Maluku yang tentu saja kemudian melemahkan kedudukan Raja. Ketika UU No.22 Tahun 1999 (sekarang menjadi UU No.32 Tahun 2004) diberlakukan, maka mekanisme dan kebiasaan pemerintah dan masyarakat setempat menjadi kembali ke sistem Negeri dan Adat sebagaimana sebelum UU No.5 tahun 1979 diberlakukan.
Secara perlahan-lahan kebiasaan sistem adat dan Negeri dikembalikan seperti semula. Beberapa Raja mulai dipilih secara demokratis namun kebanyakan posisi Raja yang berlaku secara turun-temurun nampaknya lebih disukai. Dengan perkataan lain, posisi Raja yang turun-temurun ini lebih memberikan legitimasi dari pada pemilihan Raja secara demokratis.
Pengembalian otoritas desa ke negeri sangat didukung oleh perangkat pemerintahan desa. Para Raja dan Kepala Desa memandang pentingnya kembali ke negeri sebagai tahapan awal yang penting dalam proses penguatan mekanisme penyelesaian sengketa adat. Pengembalian otoritas negeri ini, sebaiknya juga antara lain diiringi oleh berbagai tindakan dan dukungan lain seperti pendataan batas tanah dati (pemilikan tanah adat) dan dukungan suatu peraturan di tingkat lokal. Pentingnya revitalisasi hukum dan lembaga adat nampaknya cukup disadari oleh institusi pemerintah, legislatif juga institusi penegak hukum setempat. Dukungan mereka cukup beragam, institusi penegak hukum membantu masyarakat dan lembaga adat setempat dalam hal pengetahuan hukum.
Namun seiring dengan berlakunya UU No.32 Tahun 2004 mengenai Otonomi Dearah, terjadi pergeseran otoritas di tingkat lokal. Kini Pemerintah Daerah Tingkat I, memiliki otoritas lebih dalam pembangunan di tingkat lokal. Oleh karena itu, kemudian Pemda Propinsi Maluku menerbitkan Ranperda tentang Pengembalian Negeri yang akan diacu oleh kotamadya dan kabupaten di seluruh wilayah Maluku. Pemda memfasilitasi berbagai program dan kegiatan dalam melakukan penguatan fungsi perangkat negeri dalam rangka kebijakan desentralisasi maupun untuk tujuan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat komunitas adat.

 
  • Kapasitas dan kerentanan dari praktek peradilan atau penyelesaian sengketa adat yang dikembangkan masyarakat adat atau masyarakat lokal lainnya.
Secara umum, masyarakat adat setempat cenderung lebih memilih menyelesaikan sengketa yang mereka alami melalui mekanisme lokal yang ada dan terdekat dengan mereka. Baik masyarakat maupun aparat pemerintahan terendah (desa atau negeri) dalam menyelesaikan sengketa harus mempunyai kapasitas yang harus diperhatikan, antara lain :
Sesuai dengan nilai/norma masyarakat setempat
Salah satu kekuatan utama mekanisme penyelesaian sengketa adat di tingkat komunitas adalah sesuai dengan nilai atau norma (budaya, agama, hukum dan sosial) yang dianut dan dipercaya oleh masyarakat adat setempat. Oleh karena itu, mekanisme informal atau penyelesaian sengketa adat inilah yang terutama dipilih oleh masyarakat apabila mereka mempunyai sengketa.
  • Apa saja yang perlu dilakukan untuk menggembangkan kedudukan peradilan adat/ penyelesaian sengketa adat yang dikembangkan oleh masyarakat lokal hukum adat atau masyarakat adat lainnya.
Yang perlu dilakukan masyarakat lokal hukum adat untuk menggembangkan kedudukan adat / penyelesaian sengketa adat, adalah sebagai berikut :
  • Melibatkan pemerintah dan institusi penegak hukum dalam seluruh proses penguatan mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat.
    Keterlibatan pemerintah dan institusi penegak hukum sejak awal sangat diperlukan. Mereka perlu mendukung seluruh proses penguatan, sehingga pada tahapan implementasi pilot penguatan akan berjalan efektif.
  • Mengikutsertakan para tokoh lokal dan masyarakat dalam seluruh proses penguatan mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat.
    Tokoh lokal (masyarakat, adat dan agama) dan masyarakat pada umumnya perlu
    diikutsertakan dalam proses penguatan mekanisme informal. Dengan demikian,
    proses penguatan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan masyarakat di
    tingkat lokal akan merasa memiliki proses dan kegiatan penguatan mekanisme
    informal.
  • Mencari bentuk atau mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antar desa atau negeri
    Melihat pengalaman konfliknya, Maluku terbukti cukup rentan dengan berbagai
    bentuk konflik. Sengketa yang terjadi di tingkat masyarakat sangat mudah
    tereskalasi sehingga menjadi suatu konflik yang lebih besar. Kini, mekanisme informal khususnya untuk penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat belum terbentuk secara efektif. Dengan perkataan lain, belum ada suatu badan khusus yang dapat diacu atau didatangi oleh masyarakat apabila terjadi sengketa antar komunitas atau antar desa/negeri.
  • Memetakan kebutuhan pijakan atau dasar hukum untuk penguatan mekanisme
    Penyelesaian sengketa adat di tingkat lokal;
    Untuk menunjang proses penguatan mekanisme penyelesaian sengketa adat, perlu ada dasar hukum atau kebijakan pemerintah daerah dan atau nasional yang dapat mendukung proses ini.
Perlu peningkatan kapasitas kelembagaan negeri dan aktor penyelesai sengketa seperti Raja, perangkat saniri, tokoh agama dan masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian sengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar